Layanan Zakat Fitrah Online Via Sinergi Foundation 085100042009

Diposting oleh Label: di


Layanan Zakat Fitrah Bandung, Layanan Jemput Zakat, Transfer Zakat
Merupakan lembaga independen milik publik yang berupaya mendorong serta membangun kolaborasi
menuju masyarakat yang mandiri, produktif dan berkarakter

Berkiprah di ranah Sosial Kemanusiaan dan Pemberdayaan sejak Tahun 2002, beberapa program Masterpiece yang diinisiasi Sinergi Foundation antara lain: Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park (FMP), Lumbung Desa, Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC), Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM), SF Rescue, Lembaga Advokasi Bebas Rentenir, Beasiswa Pemimpin Bangsa (BPB), Sekolah untuk Semua, juga Pesantren Teraphis. Dalam perkembangannya, lahir pula Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99), Tabloid Alhikmah, Green Akikah, Green Kurban dan beberapa lainnya.

VISI
Tak Berhenti Berbagi Manfaat untuk Negeri

MISI
1. Mendorong terwujudnya masyarakat yang mandiri dan berkarakter
2. Menginspirasi generasi untuk senantiasa peduli dan berbagi
3. Membangun kolaborasi strategis dengan berbagai pihak yang peduli terhadap kebangkitan negeri

ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam

Sinergi Foundation

Office
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 ; Fax: (022) 6120130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991 ; Fax. (022) 2511865

Pengirim: Kang Rian / 085100042009
Back to Top